/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}

Aksi Solidaritas: Bebaskan 3 Petani Surokonto Wetan Dari Vonis 8 Tahun dan Denda 10 Milyar

Lawan Perampasan tanah dan Kriminalisasi Petani

Lawan Perampasan tanah dan Kriminalisasi Petani
Aksi Solidaritas Buruh Migran Lawan Kriminalisasi Petani, Foto: Kobumi
Menurut data yang dirilis di awal tahun 2016 oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria, tercatat setidaknya ada sekitar 127 konflik yang berada pada sektor perkebunan, disusul 70 konflik yang berada pada sektor infrastruktur. Selain itu, masih ada banyak puluhan konflik besar yang melibatkan sektor pertanian.


Dari total area konflik agraria yang berjumlah 400.430,00 Ha, area konflik yang melibatkan sektor perkebunan mencapai 302.526, dan area konflik yang melibatkan sektor kehutanan mencapai 52.176 Ha. Area konflik sektor perhutanan ini menjadi konflik agraria yang paling mendominasi di daerah Pulau Jawa. HuMA (Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) mencatat setidaknya, hampir di seluruh wilayah kerja PT. Perhutani di Pulau Jawa (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) memiliki masalah konflik terkait lahan. Data resmi Perhutani menunjukkan perusahaan ini menguasai kawasan hutan seluas 2,4 juta hektar. Ada sekitar 6.800 desa berkonflik batas dengan kawasan Perhutani di Jawa.



Salah satu daerah yang terkena konflik Perhutani di Jawa Tengah dari 2014 hingga saat ini adalah wilayah Desa Surokonto Wetan. Desa yang berada di bilangan selatan Kendal ini, mayoritas penduduknya bekerja di sektor perkebunan. Selebihnya, bekerja sebagai buruh tani, peternak, dan pedagang. Bila ditarik secara kronologis, masyarakat Desa Surokonto Wetan sudah menggarap lahan perkebunan sekitar desa tersebut semenjak tahun 1952, kemudian berlanjut kembali pada tahun 1972 hingga saat ini.



Yang mesti digarisbawahi, lahan bermasalah tersebut sejak 1952 adalah lahan milik Negara yang hak miliknya tidak bisa diperjualbelikan. Sekalipun semenjak 1952 hingga saat ini, lahan tersebut sudah berpindah tangan hak kepengelolaannya (hak guna usaha) dari satu perusahaan ke perusahaan lain, namun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 6 disebutkan bahwa: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Dengan ketentuan ini, maka siapa pun yang memperoleh hak atas tanah—apalagi tanah milik negara—, harus memberikan timbal balik kepada masyarakat sekitar lahan demi adanya distribusi perekonomian agar tidak timpang.



Selain itu, dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (3) juga disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dengan begitu, kekayaan alam yang memiliki potensi banyak sudah semestinya dikawal oleh peraturan hukum dan aparatur yang pro-rakyat dan siap bersedia memberikan kemakmuran bagi rakyat.



Pemenuhan fungsi sosial atas tanah ini barangkali “sudah terlaksana” semenjak 1956 dengan adanya pengelolaan lahan oleh NV. Seketjer Wringinsari, yang pada tahun 1972 dilanjutkan oleh PT. Sumurpitu Wringinsari. PT Sumurpitu Wringinsari yang memiliki Hak Guna Usaha sejak tahun 1972-1998 dan diperpanjang dari 1998 hingga 2022 atas lahan sebesar 127 Ha tersebut, di beberapa kesempatan sempat tidak mengurus lahan tersebut secara konsisten. Akibatnya, lahan tidak menjadi produktif. Menghadapi situasi seperti ini, maka warga Surokonto Wetan berinisatif untuk merawat kembali lahan tersebut agar tetap produktif dan memiliki hasil positif bagi warga maupun lingkungan sekitar.



Namun tanpa sepemberitahuan warga, PT. Sumurpitu Wringinsari di tahun 2012 menjual lahan tersebut kepada pihak ketiga, yakni PT. Semen Indonesia-Rembang. Pada tahun 2013 lahan tersebut dijadikan-ditransaksikan menjadi lahan pengganti bagi lahan PT. Perhutani yang terkena garapan pabrik semen di Rembang. Sekali lagi, transaksi ini terjadi tanpa sepengetahuan warga. Kemudian terbitlah Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 (Seratus Dua Puluh Tujuh dan Delapan Ratus Dua Puluh Satu Perseribu) Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya dua regulasi tukar-menukar lahan tersebut, tanah negara yang mulanya “dibeli” oleh PT. Semen Indonesia dari PT. Sumurpitu Wringinsari tersebut berpindah kepemilikan menjadi milik PT. Perhutani KPH. Kab. Kendal.



Terbitnya SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada Agustus 2014 ini pun tidak dibarengi dengan itikad yang baik. Dalam kaitan terbitnya surat tersebut, warga baru tahu adanya surat tersebut pada Januari 2015, dimana PT. Perhutani tiba-tiba mengadakan sosialiasi kepemilikan tanah dan ‘rekruitmen’ pada warga bila ada yang mau menjadi pekerja lapangan PT. Perhutani di lahan 127 Ha tersebut.



Warga Desa Surokonto Wetan mafhum bila lahan tersebut dikuasai secara penuh oleh PT. Perhutani, maka mau tak mau warga Desa Surokonto Wetan tidak bisa menggarap lahan tersebut untuk ditanami tanaman perkebunan. Seluruh areal lahan akan menjadi pohon kehutanan — dalam hal ini adalah pohon Karet dan Jati — dan warga Desa Surokonto Wetan akan kehilangan mata pencaharian satu-satunya: bertani dan berladang. Bila mata pencaharian satu-satunya warga Desa Surokonto Wetan ini hilang, lantas siapa yang mau tanggung jawab?



Menyadari ancaman hidup dan mati yang menghinggapi masyarakat Desa Surokonto Wetan, Kyai Aziz beserta kawan-kawan dan diiringi warga lainnya berinisiatif untuk memperjuangkan hak-hak warga masyarakat Desa Surokonto Wetan ini. Upaya demi upaya—melalui jalur silaturahmi ke berbagai pejabat dan instansi terkait—sudah dilakukan. Namun tanpa dinyana-nyana, langkah Kyai Aziz dkk. justru dianggap sebagai tindakan melawan hukum.



Akibatnya, dengan dasar laporan PT. Perhutani kepada Polres Kendal, pada Mei 2016 Kepolisian Resort Kabupaten Kendal menetapkan Kyai Aziz, Mudjiyono, dan Sutrisno Rusmin sebagai tersangka dengan tuduhan perkara dugaan tindak pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 19 huruf a, c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.



Dasar tuduhan yang tidak dapat dibenarkan ini, pada dasarnya berbeda dengan realitas yang ada di lapangan. Kyai Aziz dan kawan-kawan tak pernah melakukan dan mengajak pengrusakan hutan. Apa yang dilakukan Kyai Aziz dan kawan-kawan, hanyalah mengatur ulang program pembagian lahan garapan—yang sudah tidak diolah PT. Sumurpitu Wringinsari. Pengaturan-ulang ini merupakan tindak lanjut dari program kantor desa Surokonto Wetan yang dikawal oleh pihak Kecamatan Pageruyung dan Satpol PP setempat. Secara praksis di lapangan, yang mengatur pembagian ulang lahan garapan adalah warga desa Surokonto Wetan sendiri. Pengaturan ulang pembagian lahan garapan ini dilaksanakan pada Februari 2015, jauh sebelum PT. Perhutani menancapkan plang bertuliskan SK Kemenhut terkait kepemilikan lahan PT. Perhutani dan penanaman simbolik pohon hutan pada akhir Maret 2016. Apanya yang hendak dibalak pada saat itu sedangkan PT Perhutani Kab. Kendal sama sekali belum menanam pohon apa pun di lahan tersebut?



Dengan demikian, sangat tidak berdasar tuduhan tersangka diberikan kepada Kyai Aziz, Mudjiyono, dan Sutrisno Rusmin. Ketiga petani Surokonto Wetan yang tak bersalah ini, tiba-tiba dituduh sebagai kriminal yang berbuat permufakatan jahat. Ketiga orang tersebut hanya ingin memperjuangkan hak-hak seluruh warga desa Surokonto Wetan, namun akibat kearoganan PT. Perhutani mereka dilaporkan ke Kepolisian Resort Kab. Kendal dan dijadikan sebagai tersangka.



Sidang Kriminalisasi 3 orang Petani Desa Sorokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, telah digelar pada 18 Januari 2017 di PN Kendal dengan agenda pembacaan Putusan. Sebelumnya 3 Orang petani yang dikriminalisasi tersebut dijadikan terdakwa dengan menggunakan pasal 94 ayat (1) huruf a dan b UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).



Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda masing-masing 10 milyar.



Dalam putusannya majelis hakim tidak bulat, Ketua majelis hakim disentting oponion dan menyebutkan masih ada upaya persuasif yg dapat dilakukan perhutani agar warga dapat menggarap di lahan tersebut. Tetapi majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan oleh karenanya itu majelis yang disentting opinion menyampaikan, terdakwa 1 (Nur Aziz) pidana selama 3 tahun, terdakwa 2 (Sutrisno Rusmin) dan terdakwa 3 (Mujiono) dihukum masing masing 2 tahun.



Seusai dibacakan putusan, para terdakwa menyatakan secara pribadi permohonan bandingnya. 



Kriminalisasi 3 orang Petani Surokonto Wetan bermula saat lahan garapan warga secara sepihak ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui SK Menhut No: SK.0321/Menhut-VII/KUH/2014, tertanggal 17 April 2014. Penetapan kawasan hutan itu sendiri lahir setelah sebelumnya lahan garapan masyarakat dijadikan objek lahan pengganti (tukar guling) kawasan hutan yang dipakai oleh PT Semen Indonesia di Rembang untuk pendirian Pabrik Semen.



Warga yang telah puluhan tahun mengelola dan memanfaatkan lahan kini telah menyandang status sebagai terpidana. Majelis hakim dalam putusannya yang telah gagal memahami tentang ketentuan dalam pasal pidana dalam UU PPPH, hal ini terlihat dengan pendapat majelis hakim yg menyebutkan pengecualian pemidanaan hanya diperuntukkan pada masyarakat adat. Padahal masyarakat yang tinggal disekitar kawasan hutan dalam hal ini masyarakat desa Surokonto Wetan seharusnya juga masuk kedalam pengecualian pidana".



Mengapa BMI ikut menuntut dibebaskannya 3 petani Surokonto Wetan yang ditahan dan menuntut stop perampasan tanah? Buruh migran wajib menolak, karena dominan BMI berlatar belakang keluarga petani. Banyak dari keluarga petani di desa kemudian terpaksa bekerja keluar negeri karena tidak memiliki tanah garapan. Bekerja menjadi buruh tani dengan upah yang sangat murah menyebabkan harus mencari pekerja lain, pilihannya hanya menjadi buruh migran di luar negeri. Sudah tentu pengiriman Buruh Indonesia ke luar negeri akan terus dilakukan secara masif menjadi buruh murah tanpa perlindungan, sementara tanah dikuasi pemodal. Melihat dari kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan ini, negara Indonesia menjadi negara yang kembali dicengkeram oleh penjajah. Rakyatnya menjadi budak, negaranya dijajah pemodal. Lalu apa bedanya dengan kondisi penjajahan kolonialis Belanda tempo dulu?



Proses akumulasi dalam wilayah pertanian, di tengah serangan kapitalisme, juga terus mendapat perlawanan dari Rakyat. Kasus perebutan tanah, klaim atas penguasaan tanah oleh perusahaan, militer dan negara selalu berhadapan dengan kaum buruh-tani, cangkul dan parang dihadapi dengan senjata laras panjang dan peluru tajam aparat berseragam dan preman. Mulai dari Wanosobo, Garut, Cianjur, Tasikmalaya, Bulukumba, Muko-muko, Labuhan Batu, Porsea, Luwu, Mangarai, Lombok Tengah, Halmahera dan Bayuwangi, semuanya menunjukkan bahwa pola-pola militeristik-lah yang digunakan untuk meloloskan kepentingan modal. Di tengah kepemilikan lahan yang rata-rata saat ini hanya 0.5 Ha untuk produksi pangan dan pertanian, fakta ini akan memperparah produktivitas pangan di masa yang akan datang serta berimplikasi buruk terhadap kedaulatan pangan rakyat.



Oleh Karena itu, kami Buruh migran yang bekerja di Hong Kong menuntut kepada Pengadilan Indonesia dan pemerintahan Jokowi untuk segera:


1. Membebaskan 3 petani Surokonto Wetan yang dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda 10 milyar.


2. Mengembalikan tanah garapan yang sudah digarap oleh petani Surokonto Wetan sebagai lahan untuk mencari penghidupan dan ketahanan pangan.


3. Menjamin keberlangsungan petani Surokonto Wetan untuk bertani, tanpa diganggu oleh premanisme dan militerisme.


4. Stop kriminalisasi terhadap semua aktifis petani dan rakyat Indonesia.


5. Berikan perlindungan sejati bagi buruh migran dan keluarganya.


Dalam sikap politik ini, kami Buruh Migran Indonesis (BMI) di Hong Kong, Macao dan Taiwan menyerukan kepada gerakan Rakyat untuk segera melakukan penyatuan gerakan buruh dan tani, akibat menguatnya penindasan kapitalisme yang melibatkan semua sektor Rakyat, lintas daerah, lintas profesi, lintas agama dan ras, maka, persatuan adalah upaya penting bagi terbentuknya kekuasaan Rakyat melawan kapitalisme.



Salam Pembebasan Rakyat

Migran Struggle Front

COMMENTS

BLOGGER
Nama

BURUH,90,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,14,INDONESIA TIMUR,1,INFO MIGRAN,146,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,5,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: Aksi Solidaritas: Bebaskan 3 Petani Surokonto Wetan Dari Vonis 8 Tahun dan Denda 10 Milyar
Aksi Solidaritas: Bebaskan 3 Petani Surokonto Wetan Dari Vonis 8 Tahun dan Denda 10 Milyar
Lawan Perampasan tanah dan Kriminalisasi Petani
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpEp3_IGCdwf_Au4Gss2YlX1u2cOjyk_V6lwGwUXzRSYi-R6nEwh2FCEWrqG21vppp0yb_YkcT-OMPRHrNxrne8GK4LR8h-LM7_jdcA8t4GRRzjvy5moIcxze7iWR3ncYLwf6fftLspFMq/s640/aksi-solidaritas-bebaskan-3-petani-surokonto-wetan-dari-vonis-8-tahun-dan-denda-10-milyar.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpEp3_IGCdwf_Au4Gss2YlX1u2cOjyk_V6lwGwUXzRSYi-R6nEwh2FCEWrqG21vppp0yb_YkcT-OMPRHrNxrne8GK4LR8h-LM7_jdcA8t4GRRzjvy5moIcxze7iWR3ncYLwf6fftLspFMq/s72-c/aksi-solidaritas-bebaskan-3-petani-surokonto-wetan-dari-vonis-8-tahun-dan-denda-10-milyar.jpg
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2017/01/aksi-solidaritas-bebaskan-3-petani.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2017/01/aksi-solidaritas-bebaskan-3-petani.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy