/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}

BMI Meninggal di Luar Negeri, Bagaimana Cara Mengurus Klaim Asuransinya?

Aturan terkait asuransi bagi BMI

Aturan terkait asuransi bagi BMI

KOBUMI- Klaim asuransi adalah pengajuan tanggung jawab asuransi atas musibah yang menimpa pelanggan asuransi. Bagi TKI, memiliki asuransi adalah kewajiban. Meski musibah itu tidak diharapkan, bila kemudian terjadi kejadian yang tidak diinginkan, bagaimana tata cara mengurus klaimnya?


Di dalam Pasal 73 ayat (1) UU 39/2004 
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri disebutkan bahwa Buruh Migran Indonesia (BMI) atau sering disebut juga dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan salah satunya adalah karena meninggal dunia di negara tujuan.


Masih pada pasal yang sama, ayat (2) menentukan bahwa ketika TKI meninggal dunia di negara tujuan, pelaksana penempatan TKI (PJTKI) atau (PPTKIS) berkewajiban:

a. memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;

b. mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan;

c. memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;

d. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;

e. memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota keluarganya; dan

f. mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima.


Selain itu, sesuai Pasal 68 UU 39/2004 joPasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib mengikutsertakan calon TKI/TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi TKI.


Sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 (terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012), TKI yang dijamin asuransi akan mendapat santunan kematian sebesar Rp75 juta dan biaya pemakaman Rp5 juta.


Untuk memperoleh santunan kematian dan biaya pemakaman tersebut, ahli waris yang sah dari TKI harus melakukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi TKI selambat-lambatnya 12 bulan sejak terjadinya kematian tersebut, dan bila tidak melakukan klaim, hak tersebut menjadi gugur (Pasal 26 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia).


Sedangkan bagi PJTKI yang menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi, ada sanksi pidana yang berlaku, yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar (Pasal 103 ayat [1] UU 39/2004).


Meskipun ketika TKI meninggal dunia dan ahli warisnya dapat mengklaim asuransi (berupa biaya santunan kematian dan biaya pemakaman), tetapi kewajiban untuk menanggung biaya pemulangan dan pemakaman jenazah TKI yang bersangkutan telah disebutkan dalam UU 39/2004 adalah kewajiban hukum dari PJTKI.


Sehingga, apabila pihak keluarga TKI menanggung sendiri biaya pemulangan jenazah TKI, dan PJTKI tidak bertanggung jawab, terhadap PJTKI tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri (Pasal 100 ayat [1] UU 39/2004). Sesuai Pasal 100 ayat (2) UU 39/2004, sanksi administratif yang diberikan berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI;
- Pencabutan izin;
- Pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau
- Pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.


Jadi, setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib didaftarkan dalam program asuransi TKI oleh Pelaksana Penempatan TKI (PJTKI/PPTKIS) dan bila TKI meninggal dunia di negara tujuan, PJTKI/PPTKIS wajib menanggung segala biaya pemulangan jenazah dan pemakaman sesuai agama dari TKI yang bersangkutan. Jika PJTKI/PPTKIS yang bersangkutan tidak menanggung biaya pemulangan jenazah TKI, akan dikenakan sanksi sebagaimana diuraikan di atas.

Setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri memiliki asuransi TKI termasuk bagi Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) wajib mengasuransikan calon TKI/TKI dengan membayar premi asuransi TKI sebesar Rp 400.000 terdiri dari premi asuransi TKI pra penempatan sebesar Rp50.000 premi asuransi TKI masa penempatan sebesar Rp300.000 dan premi asuransi TKI purna penempatan sebesar Rp50.000.

Ketiga jenis skema premi ini juga dibarengi dengan jenis tanggungan. Sesuai aturan, pada masa pra penempatan, ada 5 jenis tanggungan meliputi risiko meninggal dunia, risiko sakit dan cacat, risiko kecelakaan, risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI dan risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual.


Pada masa penempatan, ada 11 jenis tanggungan meliputi risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, risiko meninggal dunia, risiko sakit dan cacat, risiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja, risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja, risiko upah tidak dibayar, risiko pemulangan TKI bermasalah, risiko menghadapi masalah hukum, risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual, risiko hilangnya akal budi, dan risiko yang terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja atau tempat lain.


Sementara pada purna penempatan, yang ditanggung meliputi risiko kematian, risiko sakit, risiko kecelakaan, dan risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal seperti risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual, dan risiko kerugian harta benda.

Yang bisa mengurus klaim adalah TKI yang bersangkutan. Bila berhalangan, maka pengurusan dikuasakan kepada orang lain, relawan atau individu, atau PPTKIS yang memberangkatkan TKI. Relawan bisa dari LSM, ormas, atau paguyuban.

Jika mengurus sendiri, yang harus dilakukan adalah:
1. Membuat surat resmi ditujukan kepada Konsorsium Asuransi perihal klaim asuransi dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki
2. Surat bisa diantar langsung ke BP3TKI setempat atau konsorsium asuransi atau bisa juga dikirimkan melalui pos menggunakan kilat khusus atau surat tercatat.
3. Jika mengantar surat secara langsung, mintalah surat tanda terima, nama, dan nomor telepon petugas yang melayani Anda. Jika mengirimkan melalui pos, hubungi pihak terkait untuk memberi informasi bahwa surat telah dikirim. Pastikan Anda meminta nama dan nomor telepon petugas tersebut untuk tindak lanjutnya.
4. Tunggu sampai ada pemanggilan dari pihak asuransi.
5. Pelajari beberapa ketentuan dan landasan hukum terkait prosedur asuransi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI dan 
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Permen No 07 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI.


Jika Diurus Orang Lain, sebelumnya anda harus menceritakan masalah yang anda alami sehingga anda perlu menuntut klaim asuransi. Kemudian, buruh migran atau TKI bersangkutan membuat surat kuasa kepada orang yang mewakili. Jika kasusnya adalah kematian, yang berhak membuat surat kuasa adalah ahli waris almarhum.

Setelah itu, serahkan semua dokumen yang ada. Jika sudah diserahkan, jangan lupa meminta surat tanda terimanya berstempel lembaga yang mewakili, minta pula nomor telepon yang bisa dihubungi.

Tanyakan dengan jelas apakah ada biaya yang dibebankan pada saat pengurusan klaim asuransi. Jika ya, pikirkan terlebih dahulu berapa yang diminta oleh LSM/lembaga tersebut. Jika anda keberatan, cari solusinya dengan mengurus sendiri di BP3TKI setempat.

Berapa lamakah proses klaim asuransi berlangsung? Dalam kondisi normal, pengurusan akan selesai dalam 14 hari kerja sejak semua dokumen yang dibutuhkan lengkap. Setelah lengkap, perusahaan asuransi akan segera membayarkan klaim anda. Jika dokumen sudah lengkap semua namun asuransi tak kunjung dibayarkan, segera laporkan kepada kemenakertrans RI.

Bagaimana Cara Mengambil Dana Asuransi? Dana asuransi hanya bisa diambil atau diterima pihak yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. Menjadi perkecualian bila TKI yang bersangkutan benar-benar tidak mampu hadir di tempat penyerahan asuransi, dengan syarat TKI harus membuatkan surat kuasa kepada orang yang dikuasakan dalam proses pengambilan asuransi, semisal suami, anak, ahli waris yang sah, LSM, paguyuban, atau organisasi peduli TKI.


Apabila TKI mempunyai rekening bank atas nama sendiri, kirimkan foto kopi nomor rekening tersebut kepada pihak konsorsium asuransi agar proses pencairan asuransi bisa langsung masuk ke rekening. Pada waktu pengambilan uang asuransi, jangan menandatangani surat atau kwitansi sebelum ada uangnya. Setelah menerima uang tersebut, baca terlebih dulu apakah jumlah yang tercatat sesuai atau tidak dengan jumlah uang yang diterima baru, setelah itu barulah anda tandatangani surat/kwitansi tersebut.



Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia;

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.

COMMENTS

BLOGGER
Nama

BURUH,90,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,14,INDONESIA TIMUR,1,INFO MIGRAN,146,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,5,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: BMI Meninggal di Luar Negeri, Bagaimana Cara Mengurus Klaim Asuransinya?
BMI Meninggal di Luar Negeri, Bagaimana Cara Mengurus Klaim Asuransinya?
Aturan terkait asuransi bagi BMI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWGJCVmzWHaLApeZ8TiHoIFQuSqn2NlJgy_0l-xyUbX4AT3IT3OynVQy77cNLeXXTdYO_hCRfXPpNzO2-4iASRLjzllO0tjuhWHNzgLit6509yKoQP2hXcuYImmpiZVqAHiMS5b1KW0EQ/s640/bmi-meninggal-di-luar-negeri-bagaimana-cara-mengurus-klaim-asuransinya2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWGJCVmzWHaLApeZ8TiHoIFQuSqn2NlJgy_0l-xyUbX4AT3IT3OynVQy77cNLeXXTdYO_hCRfXPpNzO2-4iASRLjzllO0tjuhWHNzgLit6509yKoQP2hXcuYImmpiZVqAHiMS5b1KW0EQ/s72-c/bmi-meninggal-di-luar-negeri-bagaimana-cara-mengurus-klaim-asuransinya2.jpg
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2017/03/bmi-meninggal-di-luar-negeri-bagaimana-cara-mengurus-klaim-asuransinya.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2017/03/bmi-meninggal-di-luar-negeri-bagaimana-cara-mengurus-klaim-asuransinya.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy