Perlindungan BMI dan anggota keluarganya lemah di daerah
Disnaker Kabupaten Karawang mengatakan, karena warga Karawang banyak menjadi buruh migran atau TKI, maka permasalahan yang mendera pahlawan devisa ini juga tak sedikit. Tragisnya, pihaknya tak memiliki data akurat mengenai masalah yang dialami BMI yang diberangkatkan secara non prosedural. Sebab, mereka pergi ke luar negeri itu biasanya menggunakan nama dan alamat palsu.
Permasalahan yang mendera BMI asal Kabupaten Karawang bervariasi. Mulai dari, upah yang tak dibayarkan, penyiksaan, kecelakaan kerja, pemerkosaan maupun pembunuhan. Bila sudah ada masalah, negara tetap harus bertanggungjawab. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang tetap harus merespon dan mengambil tindakan perlindungan bagi semua BMI yang bermasalah itu.
Pemkab Karawang ternyata juga sudah lama mengeluarkan kebijakan moratorium bagi untuk tujuan negara Timur Tengah (Arab Saudi). Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat di Jakarta. Moratorium ini dilakukan terkait banyaknya masalah yang dihadapi BMI yang bekerja disana. Data Pemkab Karawang menunjukkan bahwa jumlah BMI mencapai 2.000 orang per tahun yang menghasilkan devisa atau remitten mencapai Rp 2,8 miliar per bulannya.
Pemkab Karawang hanya dapat mengimbau supaya masyarakat Karawang jangan mau terbujuk kata-kata rayuan dari pihak sponsor. Kalau mau jadi BMI, diharapkan mendaftar secara legal. Sebab, peluang jadi BMI terutama untuk negara-negara di Asia Timur Raya sangat tinggi.
Dari pihak Imigrasi di Karawang diketahui pihaknya juga semakin ketat memproses pembuatan paspor bagi BMI. Banyak ditemukan Modus memalsukan dokumen, hingga pura-pura akan berangkat umroh atau mengunjungi keluarga di luar negeri.
Pihak imigrasi Kelas II Karawang fokus mengawasi orang yang akan pergi umroh. Kantor imigrasi mensyaratkan harus ada surat atau berkas perjalanan dari travelnya. Bahkan, ada surat izin umroh yang dikeluarkan Kementerian Agama. Bila, mereka tak bisa memerlihatkannya, maka permohonan mereka ditolak.
COMMENTS